I.
PERSYARATAN CALON DEBITUR
Calon debitur
dapat mengajukan KPR dan harus memenuhi persyaratan (syarat umum dan syarat
khusus) sebagaimana tersebut di bawah ini :
A.
Syarat Umum
1.
WNI cakap hukum ;
2.
Usia calon debitur :
a.
minimal 21 tahun atau sudah
menikah ; dan
b.
maksimal berusia 55 tahun pada
saat KPR-nya jatuh tempo (untuk calon debitur berpenghasilan tetap / pegawai) ;
atau
c.
maksimal berusia 60 tahun pada
saat KPR-nya jatuh tempo (untuk guru/guru besar/profesor/hakim/jaksa) ; atau
d.
maksimal 60 tahun pada saat
KPR-nya jatuh tempo (untuk profesional / wiraswasta). Pejabat Kredit Lini harus
selektif dalam menentukan batasan usia maksimal untuk profesional / wiraswasta
dengan mempertimbangkan kemampuan produktif debitur.
3.
Menyerahkan Surat Permohonan yang dilampiri dengan :
a.
Foto copy KTP Suami/ Istri.
b.
Foto copy Kartu Keluarga (KK).
c.
Foto copy NPWP (untuk bagi pinjaman di atas Rp. 50 Juta).
d.
Foto copy rekening koran / tabungan / giro 3 bulan
terakhir.
e.
Pas foto Ukuran 4 X 6 suami istri masing-masing sebanyak
2 (dua) lembar.
B. Syarat Khusus
a.
Untuk calon debitur berpenghasilan tetap (pegawai) :
i.
Berstatus sebagai pegawai tetap dengan menyerahkan foto
copy SK terakhir pegawai tetap yang dilegalisir oleh perusahaan ;
ii.
Pegawai instansi yang memperoleh fasilitas KPR – BRI
adalah pegawai yang tidak mudah dipindahkan ke daerah lain .
iii.
Menyerahkan surat keterangan gaji per bulan / strook gaji
yang dikeluarkan oleh Bagian Keuangan Perusahaan atau yang berwenang dan
disahkan oleh perusahaan ;
iv.
Menyerahkan surat keterangan/rekomendasi dari perusahaan
;
v.
Lokasi
tempat tinggal ataupun lokasi bekerja di kota dimana Kanca/Kancapem BRI berada
;
vi.
Jika gaji/upah debitur dibayarkan melalui Kanca/Kancapem
BRI, maka harus ada Surat Kuasa bermeterai cukup dan tidak dapat dicabut
kembali dengan alasan apapun dari debitur kepada Kanca/Kancapem BRI
(Pinca/MP/Pincapem) untuk mendebet rekening simpanan debitur yang bersangkutan
yang ada di BRI sebagai pembayaran kreditnya ;
b.
Untuk pengusaha/wiraswasta/berpenghasilan tidak tetap :
i.
Domisili usaha calon debitur di kota dimana Kanca /
Kancapem BRI berada ;
ii.
Kelengkapan ijin usaha (SIUP, TDP, NPWP) yang masih
berlaku ;
iii.
Akte pendirian perusahaan beserta perubahannya dan
keterangan domisili perusahaan;
iv.
Menyerahkan laporan keuangan 2 tahun terakhir dan
rekapitulasi penghasilan bulanan;
v.
Khusus untuk calon debitur berpenghasilan tidak tetap
yang tidak memiliki legalitas usaha (misalnya petani) harus dilengkapi dengan
Surat Keterangan dari Kepala Desa / Lurah setempat.
d.
Untuk Profesional :
i.
Foto copy legalitas praktek/Surat Ijin Praktek yang masih
berlaku, dan lain-lain.
ii.
Menyerahkan perincian pendapatan praktek rata-rata dalam
sebulan.
iii.
Memiliki reputasi baik.
II.
KETENTUAN KREDIT
A.
Bentuk Kredit
Persekot Non
Annuitet dengan angsuran tetap (pokok + bunga) setiap bulan. Kredit ini
bersifat einmalig (sekali tarik), dimana penarikan kredit dilakukan satu
kali dan pembayaran kembali dilakukan secara periodik dalam angsuran yang sama.
B.
Jangka Waktu
Jangka waktu
maksimal 15 tahun dengan tetap mengacu kepada persyaratan pembatasan umur calon
debitur sebagaimana diatur dalam butir .A.2.
C.
Suku Bunga
Besarnya suku bunga adalah reviewable selama
jangka waktu kreditnya sesuai dengan ketentuan suku bunga KPR yang berlaku.
Sistem perhitungan bunga adalah annuitas.
D.
Ketentuan Denda/ Penalty
50 (lima puluh)
prosen dari suku bunga yang berlaku dihitung dari tunggakan pokok dan atau
bunga.
E.
Biaya Administrasi dan Provisi
Jangka Waktu
|
Tarif Provisi
|
-
Sampai
dengan 5 tahun
-
Lebih
dari 5 tahun s/d 20 tahun
|
0,75 %
1,0 %
|
F.
Uang Muka
Minimal 30% (tiga
puluh prosen) dari harga rumah yang akan dibeli / biaya pembangunan rumah /
biaya renovasi.
G.Angsuran
Yang dimaksud
dengan besar angsuran dalam KPR – BRI adalah angsuran pokok dan bunga, dengan
ketentuan sebagai berikut :
1.
Untuk debitur berpenghasilan tetap (pegawai) besar
angsuran per bulan maksimal 50 % dari gaji bersih per bulan (take home pay).
Yang dimaksud dengan gaji bersih per
bulan (THP) adalah penerimaan gaji termasuk tunjangan yang sifatnya
tetap/permanen (tidak termasuk uang lembur, honor, dan sebagainya) per bulannya
dikurangi pengeluaran-pengeluaran (angsuran dan potongan yang bersifat rutin,
biaya hidup, dan lain-lain) per bulannya. Dalam hal suami/istri calon debitur
juga memiliki penghasilan tetap (pegawai), maka perhitungan gaji bersih per
bulan (THP) merupakan gabungan dari gaji suami – istri setelah dikurangi dengan
pengeluaran-pengeluaran per bulannya.
2.
Untuk calon debitur berpenghasilan tidak
tetap/profesional/wiraswasta, besar angsuran per bulan maksimal 50 % dari
penghasilan/pendapatan bersih per bulan. Yang dimaksud dengan
penghasilan/pendapatan bersih per bulan adalah penghasilan/pendapatan rata-rata
debitur per bulannya dikurangi pengeluaran-pengeluaran (angsuran dan potongan
yang bersifat rutin, biaya hidup, dan lain-lain) per bulannya.
H. KETENTUAN PELUNASAN MAJU KPR -
BRI
A.
Pelunasan
maju hanya dapat dilakukan setelah kredit berjalan 6 (enam) bulan sejak
realisasi, dengan ketentuan selain membayar sisa kewajiban pokok, nasabah
diwajibkan membayar beban bunga bulan pelunasan ditambah dengan beban bunga 3
bulan berikutnya.
B.
Apabila
terjadi pembayaran angsuran (pokok dan bunga) pada bulan angsuran melebihi dari
yang ditentukan, atas kelebihan pembayaran tersebut tidak akan merubah besarnya
angsuran bulanan, melainkan hanya akan berpengaruh terhadap jangka waktu
kredit.
K.
Asuransi
Untuk
mengantisipasi adanya risiko kerugian/kebakaran terhadap agunan kredit dan
debitur meninggal maka untuk setiap pemberian KPR harus dilakukan penutupan
pertanggungan asuransi sebagai berikut :
1.
Asuransi kerugian untuk agunan kredit yang dibiayai oleh
BRI berupa tanah dan bangunan. Untuk asuransi kerugian, asuransi dicover oleh
perusahaan rekanan BRI sesuai term and condition yang sudah berlaku di
Kanca/Kancapem BRI saat ini.
2.
Asuransi Jiwa untuk debitur kredit.
Setiap debitur
KPR - BRI diasuransikan kepada perusahaan asuransi jiwa rekanan BRI yang telah
ditunjuk. Premi asuransi menjadi beban debitur dengan pembayaran sekaligus pada
saat realisasi kredit.
|